![]() | |
|
Persyaratan dan tatacara pembuatan SKCK untuk melamar kerja di PT atau Kedinasan.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat dengan kata SKCK adalah
sebuah surat yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara
hukum.
Berikut ini adalah persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK untuk melamar kerja di PT atau
Kedinasan, antara lain:
- Fotokopi KTP. Anda bisa membawa KTP yang asli untuk berjaga-jaga. Mungkin saja dibutuhkan oleh petugas tertentu.
- Fotokopi Paspor (opsional). Jika tidak memiliki tidak apa-apa.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Kami juga menyarankan anda untuk membawa yang asli untuk berjaga-jaga.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Kartu sidik jari. Apabila belum memiliki kartu sidik jari anda akan diarahkan petugas untuk membuat kartu sidik jari di loket pembuatan kartu sidik jari dan siapkan foto berwarna background merah 2×3 sebanyak 2 lembar jika belum memiliki kartu sidik jari.
- Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Selanjutnya untuk alur pembuatan SKCK
pertama minta surat pengantar ke Kelurahan atau Desa kemudian anda datang ke
POLSEK untuk minta surat pengantar untuk membuat SKCK ke POLRES karena biasanya
SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahan atau kedinasan harus SKCK yang
dikluarkan oleh POLSEK selanjutnya datang ke POLSEK dengan membawa kelengkapan
dokumen diatas dan nanti akan diarahkan oleh petugas kepolisian di POLSEK.
Itulah tadi alur dan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.