Persyaratan dan cara membuat SKCK

berikut ini adalah persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK untuk melamar kerja di PT atau kedin
Cara membuat Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja


Persyaratan dan tatacara pembuatan SKCK untuk melamar kerja di PT atau Kedinasan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat dengan kata SKCK adalah sebuah surat yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Berikut ini adalah persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK untuk melamar kerja di PT atau Kedinasan, antara lain: 
  1. Fotokopi KTP. Anda bisa membawa KTP yang asli untuk berjaga-jaga. Mungkin saja dibutuhkan oleh petugas tertentu.
  2. Fotokopi Paspor (opsional). Jika tidak memiliki tidak apa-apa. 
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga). Kami juga menyarankan anda untuk membawa yang asli untuk berjaga-jaga. 
  4. Fotokopi akta kelahiran. 
  5. Fotokopi ijazah. 
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, pakaian berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah. 
  7. Surat pengantar dari kelurahan. 
  8. Kartu sidik jari. Apabila belum memiliki kartu sidik jari anda akan diarahkan petugas untuk membuat kartu sidik jari di loket pembuatan kartu sidik jari dan siapkan foto berwarna background merah 2×3 sebanyak 2 lembar jika belum memiliki kartu sidik jari. 
  9. Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing. 
Untuk biaya permohonan SKCK baru secara online maupun offline akan di kenakan biaya Rp 30.000. Atau jika di beberapa daerah terdapat peraturan sendiri yang memang di keluarkan secara resmi mengenai perbedaan biaya, maka anda bisa mengikuti peraturan tersebut. 

Selanjutnya untuk alur pembuatan SKCK pertama minta surat pengantar ke Kelurahan atau Desa kemudian anda datang ke POLSEK untuk minta surat pengantar untuk membuat SKCK ke POLRES karena biasanya SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahan atau kedinasan harus SKCK yang dikluarkan oleh POLSEK selanjutnya datang ke POLSEK dengan membawa kelengkapan dokumen diatas dan nanti akan diarahkan oleh petugas kepolisian di POLSEK. 

Itulah tadi alur dan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.