![]() |
Alur persyaratan cara membuat kartu keluarga setelah menikah |
Langkah, alur dan persyaratan pembuatan kartu keluarga baru setelah menikan
Persyaratan
- Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05) unduh file dibawah, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Mekanisme
- Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian
- Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga
- Memverifikasi permohonan penerbitan Kartu Keluarga. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
- Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Kartu Keluarga (jika berkas lengkap)
- Entri data dan verifikasi database
- Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Validasi dan TTE Kartu Keluarga
- Pencetakan Kartu Keluarga yang sudah di TTE
- Mencatat Kartu Keluarga ke dalam buku register KK
- Menerima kuitansi pendaftaran/pengambilan Kartu Keluarga dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon
- Pemohon tinggal menunggu KK diserahkan oleh petugas.
Waktu dan biaya