Alur persyaratan cara membuat kartu keluarga setelah menikah

Langkah, alur dan persyaratan pembuatan kartu keluarga baru setelah menikan Persyaratan Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan
Alur persyaratan cara membuat kartu keluarga setelah menikah


Langkah, alur dan persyaratan pembuatan kartu keluarga baru setelah menikan 

Persyaratan

  1. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat     (1) Perpres 96/2018)
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05) unduh file dibawah, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.(Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019) 

Mekanisme 

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian 
  2. Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian dan menerima berkas permohonan penerbitan Kartu Keluarga 
  3. Memverifikasi permohonan penerbitan Kartu Keluarga. Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  4. Menerbitkan kuitansi sebagai bukti pendaftaran dan pengambilan Kartu Keluarga (jika berkas lengkap)
  5. Entri data dan verifikasi database 
  6. Pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) 
  7. Validasi dan TTE Kartu Keluarga 
  8. Pencetakan Kartu Keluarga yang sudah di TTE 
  9. Mencatat Kartu Keluarga ke dalam buku register KK 
  10. Menerima kuitansi pendaftaran/pengambilan Kartu Keluarga dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon  
  11. Pemohon tinggal menunggu KK diserahkan oleh petugas.
Waktu dan biaya

Untuk jangka waktu tergantung situasi biasanya tidak sampai 30 (tiga puluh) menit dan untuk Biaya GRATIS (Rp. 0,-)