![]() |
cara membuat e-ktp |
Wikidesa.id - Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) adalah identitas wajib berbasis elektronik yang harus dimiki oleh warga negara indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.
Daftar isi
Persyaratan membuat E-KTP
Cara pembuatannya sangat mudah, kita bisa simak langkah-langkahnya agar tidak ada tahapan ataupun persyaratan yang terlewatkan.E-KTP Baru
- Sudah berusia 17 Tahun
- Surat pengantar dari Desa
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
E-KTP Hilang
- Fotokopi KK
- Surat kehilangan dari Kepolisian
E-KTP Rusak
- Fotokopi KK
- E-KTP asli yang rusak
Alur pembuatan E-KTP
- Pemohon datang ke Dukcapil setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan ataupun Kantor Publik dengan membawa berkas persyaratan diatas
- Kemudian mengambil nomor antrian
- Tunggu nomor antrian dipanggil kemudian menuju loket yang ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi dengan database kependudukan
- Melakukan foto E-KTP
- Tanda tangan dengan alat perekam tanda tangan Perekaman sidik jari dan scan retina mata Proses perekaman E-KTP selesai tinggal menunggu surat untuk mencetak foto
Biaya dan waktu
Untuk biaya pembuatan E-KTP dipastikan gratis dan estimasi waktu kurang lebih sekitara 30 menitan tergantung situasi dan kondisi.