Alur Persyaratan dan cara membuat E-KTP Baru, Rusak atau Hilang

Cara pembuatannya sangat mudah, kita bisa simak langkah-langkahnya agar tidak ada tahapan ataupun persyaratan yang terlewatkan
cara membuat e-ktp

Wikidesa.id - Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) adalah identitas wajib berbasis elektronik yang harus dimiki oleh warga negara indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun.


Dilansir dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank. KTP juga berguna apabila ada kecelakaan, hal ini memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi korban.

Persyaratan membuat E-KTP

Cara pembuatannya sangat mudah, kita bisa simak langkah-langkahnya agar tidak ada tahapan ataupun persyaratan yang terlewatkan.

E-KTP Baru

  1. Sudah berusia 17 Tahun 
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

E-KTP Hilang

  1. Fotokopi KK 
  2. Surat kehilangan dari Kepolisian

E-KTP Rusak

  1. Fotokopi KK 
  2. E-KTP asli yang rusak

Alur pembuatan E-KTP

  1. Pemohon datang ke Dukcapil setempat atau bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan ataupun Kantor Publik dengan membawa berkas persyaratan diatas
  2. Kemudian mengambil nomor antrian
  3. Tunggu nomor antrian dipanggil kemudian menuju loket yang ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi dengan database kependudukan
  5. Melakukan foto E-KTP
  6. Tanda tangan dengan alat perekam tanda tangan Perekaman sidik jari dan scan retina mata Proses perekaman E-KTP selesai tinggal menunggu surat untuk mencetak foto

Biaya dan waktu

Untuk biaya pembuatan E-KTP dipastikan gratis dan estimasi waktu kurang lebih sekitara 30 menitan tergantung situasi dan kondisi.