Perpres 96 tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 tentang Penerbitan KK baru

Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; surat keterangan
Perpres 96 tahun 2018 Pasal 11 ayat 1 tentang Penerbitan KK baru


Perpres 96 tahun 2018
Pasal 11
  1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: 
    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
    4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
    5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: 
    1. izin tinggal tetap; 
    2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan 
    3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perpres 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bisa kita unduh pada tombol download dibawah ini.